Daftar Blog Saya

Jumat, 22 November 2013

Marbinda (Bagi-bagi Daging Babi)

Calon anggota legislatif (caleg) diminta berhati-hati meraih simpati masyarakat. Calon wakil rakyat yang membagikan sembilan bahan pokok (sembako) atau yang menjanjikan sesuatu kepada masyarakat, terancam dipidana.
Ferry

Pekanbaru, Horas
Pembagian sembako menjadi satu bentuk politik uang yang dilarang dalam Undang-undang No.8/2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh caleg benar-benar memahami aturan yang ada sehingga tidak terjerat pidana.
“Termasuk caleg bagi-bagi sembako bisa masuk kategori money politic (politik uang), dan pelakunya bisa dipidana,” kata ketua divisi hukum dan penindakan pelanggaran Ba
waslu belum lama ini.
Caleg tidak diperkenankan memberikan bantuan dalam bentuk barang atau uang kepada masyarakat agar bisa dipilih dalam pemilu 9 April 2014.
Bahkan, janji untuk memberikan sesuatu kepada masyarakat jika nanti terpilih sebagai wakil rakyat juga tidak diperbolehkan. “Menjanjikan akan memberikan sesuatu saja tidak boleh. Apalagi memberi barang atau uang. Konsekuensinya jika caleg melakukan itu bisa dipenjara,” kata dia.
Jika nanti lembaga pengawas menangkap tangan oknum caleg maka pihaknya akan membawa kasus tersebut di sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu). Selain memproses temuan langsung, Bawaslu juga akan memproses laporan dari masyarakat jika mengetahui caleg melakukan money politic.
Marbinda
Bagi-bagi sembako sama halnya dengan Marbinda atau bagi-bagi daging. 
Timbang Sitanggang, kepada Horas mengatakan, tahun lalu ada satu Caleg yang membagi-bagi daging (Marbinda) di daerah Sigunggung Labuhbaru Barat. Dia menolak pemberian daging tersebut karena dia tahu aturan.
Sebelumnya, seluruh anggota Parsahutaon diundang pada suatu tempat untuk mengambil pembagian daging babi. Saya sendiri tak mau datang karena takut kena dampak dari pemberian tersebut. 
Walaupun dia tak mau datang, tetap daging satu kilogram tersebut diantar ke rumahnya. Tetap dia tolak.
Yang membagi-bagi daging tersebut adalah Ferry Shandra Pardede. “Tulis itu, saya bertanggungjawab untuk itu,” kata Timbang Sianipar. 
Disepanjang tahun ini, menurut dia, Ferry yang anggota DPRD Pekanbaru tahun 2009/2014, juga marak memberikan daging (marbinda). Apa maksudnya, kalau bukan mempengaruhi masyarakat agar memilih dia nanti pada Pemilukada 2014. Dia kan seorang caleg. Apa maunya kalau untuk itu, kata Timbang Sitanggang.
“Apakah kita mau dibayar hanya dengan satu kilogram daging babi?. Sory dulu, kalau hanya membeli satu kilogram daging, masyarakat masih mampu,” katanya. 
Marbinda, kata Timbang, sama dengan memberikan, dan itu dilarang undang-undang. Tak usah memberikan, mejanjikan saja dilarang. 
Marbinda, kini marak di daerah Labuhbaru yang dilaksanakan oleh Ferry. Setiap punguan parsahutaon diundang rame-rame untuk mendapatkan 1 kg daging babi. Dan ini akan terus berlangsung hingga April 2014 mendatang.
Tapi, nampaknya, banyak yang tidak mau menerima pemberian daging satu kilo ini. Masyarakat sudah mengerti. Ah, masa kita mau dibayar dengan harga 1 kg daging bagi. Sory ya. 
Hati-hati pak cik, nanti kena tangkap oleh Panwaslu. *)

1 komentar:

  1. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    BalasHapus