Daftar Blog Saya

Selasa, 20 Agustus 2013

Bodyguart, Mafia CPO dan BBM Kebakatan Jenggot

Horas;Dumai
Sorotan  berita surat kabar terkait aktivitas mafia  BBM dan CPO ilegal di Wilayah Riau seperti Dumai, Rohil dan Kampar maupun daerah Siak  sejak dalam minggu kedua hingga minggu kertiga  juli 2013,tidak tanggung tanggung , membuat  beberapa oknum diduga kaki tangan mafia CPO yang selama ini kenyang makan has ail kejahatan usaha minyak ilegal jadsi kewbakaran jenggut, bahkan ada yang  kepanasan pusing tujuh keliling setelah kejahatan mafia minyak BBM dan CPO itu diberitakan Koran ini pada edisi dua pekan yang lalu.

Ironinya setelah muncul berita tentang maraknya aktivitas mafia minyak ilegal itu di Riau kroni kroni mafia tersebut  jadi kelabakan  pusing bak cacing kepanasan .dalam kondisi itu pula   ada yang coba coba menjilat pantang Sobilak,alias Sok hebat , seperti bahasa  kata halak hita “ada yang pabilak bilakkon “ dengan cara  ambil muka pada Mafia,sok bisa   mengatur Wartawan agar tidak diberitakan lagi ,Oalah  adu hai malunya itu”ada ada saja muncul  gaya trik wong edan “.setelah berselang satuhari berita di tabloid Horas ,ada pula yang menelpon wartawan koran ini karena berita penampungan minyak COP di bukit nenas dan bagan besar itu. Konon sesuai keterangan dirangkum wartawan horas bahwa uasaha tersebut tidak pernah terdengar dirazia Polisi.  

Seperti diberitakan    beberapa  Koran termasuk media ini ,maupun surat kabar terbitan Sumut ean terbitan ibukotas Jakarta ,membuat  oknum tertentu pusing bak cacing kepanasan. diduga oknum oknum tersebut merasa terusik karenakehilangan jatah Upeti  setiap bulan”  atau jatah dari Mafia . indikasi itu tampak sebab oknum  yang  menghubungi T. Tampubolon wartawan tabloid Horas pada jumat siang (12/7),melaalui telepon adalahg salah   seorang pekerja  penampungan CPO dibukit nenas, dan seraya  menyebut Kenapa diberitakan mafia CPO ?? kata  penelpon itu  menghardik , yach nadanya sok anggar jagolah , bak kata orang halak hita kalau disumut  “pabilak bilakkon”. ada lagi oknum  diduga kaki tangan mafia tersebut yang lagi lagi ikut jadi kebakaran  jenggot karena permainawn akal busuknya disoroti   berita di surat kabar oknum ini,  diduga kuat setiap bulan dapat jatah Upeti ratusan ribu rupiah perbulan dari mafia itu. Yang ahirnya oknum oknum  itu sempat mencari cari penulis berita mafia itu. m . tidak jelas diketahui Horas apa maksud tujuannya mencari wartawan .

Diduga  kaki tangan mafia itu  takut kehilangan jatah Upeti .sebab dalam telepon tersebut  ada indikasi merasa  kesal berat, karena  mafia CPO bisa terbit beritanya di beberapa surat kabar.artinya oknum itu diduga kategori orang yang “tergolong mungkin  tolol banget”  .mungkin  dipropokasi dan dihasut  oknum wartawan  yang bermoral tempe”  kuat dugaan oknum tersebut  setiap bulannya kenyang  dapat jatah upeti dari mafia CPO itu .mungkin maunya oknum oknum yang kebakaran jenggot tadi janganlah diberirakan kejahatan tersebut.atau bisa mungkin   dianggapnya seakan  semua oknum wartawan yang ada di Dumai bermentalitas  sontoloyo .semua elemen masyarakat  tahu di era reformasi ini  aturan dan undang undang maupun supremasi Hukum harus  berjalan dengan baik kata pasukan jelajah LCKI  Kota Dumai Hariyadi dan Tampu bolon didampingi Rudy S yang juga Direktur kemitraan &mediasai Clean  Governance (lembaga relawan anti korupsi ) itu   pada Wartawan Koran ini.

Kejahatan harus dicegah. Sebut Rudy S, penampungan minyak  ilegal adalah kategori perbuatan yang melawan Hukum ,artinya itu adalah kejahatan. Terpisah , LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan )tidak Diam di Riau.  kasus mafia CPO ilegal ini  segera kita dilaporkan ke  Mabes Polri ujar Hariyadi. Masalah ini dikordinasikan sudah kepada ketua Presidium DPP LCKI di Jakarta Bapak Jendral POL (purn)Prof.Drs Dai Bachtiar.SH.  tegas  Dewan pakar LCKI Dumai – Riau tersebut. Terkait kejahatan mafia minyak ini, sekretaris DPC LCKI Dumai Ir T.Tampubolon menegaskan , oknum yang kebakaran jenggot itu   telah kita disampaikan kepada Reskrim Polresta Dumai .nanti bila perlu  oknum ini bisa dijadikan untuk sebagai saksi terkait keberadaan usaha  mafia minyak ilegal itu .”apa sih maunya?? kok mereka yang kasak kusuk kebakaran jenggot tak karu karuan, pantang sobilak atau sok hebat terus  menelponi saya ,karena kejahatan itu diberitakan beberapa surat kabar.kita mau lihat oknum oknum yang kebaaran jenggot itu , kalau ada terjadi apa apa pada wartawan berarti ulah mereka itulah, tinggal menangkapnya saja lagi   terang   sekretaris LCKI itu .

Impormasi beredar, dilapangan terkait permainan jahat mafia CPO dan BBM bahwa oknum yang sok pantang sobilak dan patentengan menelepon  wartawan trabloid Horas  itu, juga mengaku wartawan pula. Ini memang sudah memalukan .mungkin sekongkol atau KKN  dia sama mafia CPO tersebut. Untuk itu  LCKI di  Riau minta Kapolda Riau yang baru,Brigjen Pol Condro Kirono sudah tiba saatnya  segera menangkap mafia CPO maupun oknum yang dapat jatah upeti  tiap bulan dari mafia tersebut tegas sekretaris LCKI itu. (RDS/TTP)

Usaha Mafia CPO Illegal Menjamur di Riau

LCKI Minta Kapolda Bertindak Tegas

Dumai, Horas
Berdasarkan temuan  Tim  lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Dumai bersama   Clean Governance (CG) yang  merupakan sebagai Lembaga relawan Anti korupsi turun lapangan  baru baru ini   bersama  Awak Koran ini. Dalam  penelusuran itu  menemukan dibeberapa tempat  lokasi mafia minyak ilegal di daerah  Dumai  (lokasi penampungan BBM dan CPO  ilegal red-).  usaha penampungan  milik mafia ini sepertinya dibiarkan ,da dipelihara  sebab tidak pernah tersentuh Hukum 

Tim LCKI, Hariyadi, Ir T.Tampubolon dan Rudy, S.  aktivis lembaga relawan anti korupsi  Clean Governance (CG)  mencatat sejumlah lokasi penampungan  kencing  minyak ilegal yang berhasil  ditemukan . Ini fakta yang ada dilapangan   kata Ir T .Tampubolon sekretaris LCKI dumai pada Horas. Lokasi penampung  itu tiap hari disinggahi oleh banyak sopir sopir melego minyak muatan truk tankiCPO.dilokasi tersebutlah  transaksi jual beli minyak pada penadahnya . aktivitas mafia tersebut tansparan dimata umum.   kegiatan usaha yang melawan Hukum ini  aman aman saja beroperasi.kenapa bisa begitu???  diduga” ada main  mata dengan oknum berkompeten,manalah mungkin bisa seenak perutnya buka usaha Mafia kalau tidak ada “komprominya”  disinyalir  Upeti setiap bulannya tentu mengalir”kalau tidak pasti sudah  disikat kata beberapa pengamat dan pemerhati dari anggota warga di bagan besar terkait Mafia itu. Begitu pula di kulim Duri kilometer 9 penampungan CPO ilegal milik Kochun .menurut  anggota warga ,dekat lokasi itu  pada Horas yang mohon tidak ditulis namanya usaha Kocun ini tidak pernah terlihat dirazia Polisi katanya.
Penampungan CPO yang  bertengger dengan transparan itu tampak dengan kasat mata  bukan saja di Wilayah bagan besar dan di  Bukit nenas.tetapi sesuai temuan Tim LCKI  pada selasa 23/7 tampak dilihat mata  umum ,  usaha penampungan CPO ilegal dan lokasi Mengkolak Cangkang ada  dikulim kilometer Sembilan  Duri. yang menurut warga disana usaha penampungan CPO tersebut ditongkrongi oknum TNI AL/Marinir dari Belawan beririal Atin . usaha ini, Tetap aman aman saja sebut masyarakat didaerah itu pada Tim LCKI .lokasi Usaha  penampungan CPO  milik mafia, yang toke besarnya Kochun warga Sumut Medan. Kalau usaha penampungan CPO di kecamatan tapung hilir kilometer 8 kabupaten Kampar Sesuai impormasi dan keterangan  dirangkum tim LCKI saat turun ke daerah itu usaha Ilegal  ini di jaga oknum TIN AL /marinir dari Belawan disebut sebut masyarakat disana oknum TNI AL itu berinitial Tengku dan Hen .terkait usaha ini merupakan info berharga  buat Dan Lantamal Belawan serta KASAL di Mabes TNI Cilangkap Jakarta. Mengapa oknum TNI AL dari daerah Sumut merambah ke Daerah Riau diduga meninggalkan markas kerjanya hanya  membeking  usaha penampungan minyak CPO ilegal ke Riau ini??? tabloid Horas tidak mengetahui “siapa beking Oknum TNI AL “ tersebut. Ini juga masukan berharga buat DAN LANAL Dumai.serta buat DANDenPomal Dumai. Soal kasus  ini, LCKI Riau menjelaskan pada tabloid Horas ,telah kordinasi kepada DPP LCKI di Jakarta .untuk segera  ditindak lanjuti ke Mabes Polri.maka Panglima TNI RI  agar secepatnya mengambil langkah tegas ujar Dewan pakar dan Sekretaris  LCKI Dumai itu pada Horas.

TIM LCKI dan tabloid  Horas terkait  tentang Usaha penampungan CPO milik Kochun itu, terungkap di kantor Notaris RATNAWATI, SH,M.KN selasa 23/7 sekitar pukul 13,00. Wib,persoalan  terkait klarifikasi sengketa perjanjian pinjaman uang untuk usaha jual beli Minyak CPO. Sesuai keterangan diperoleh di kantor Notaris RATNAWATI ,SH,M.KNB.di jalan Jenderal Sudirman no.241 samping Bank BCA kecamatan Mandau Duri,bahwa  usaha penampungan CPO yang berlokasi di kilometer delapan kecamatan tapung hilir Kabupaten Kampar pengelolanya adalah Ridho junaidi, anggota TNI AL /Marinir dari belawan.dalam akta perjanjian dinotaris tentang  usaha tersebut tanggal 14 mei 2013 .dalam perjanjian dinotaris  yang berhasil dibaca Horas ,tentang kerja sama usaha jual beli CPO itu,  pihak pertama adalah rido Junaedi alamat perbaungan kabupaten serdang bedagai, dan pihak kedua adalah monang Naenggolan  warga Kandis kabupaten Siak, serta sotar manungkalit dari Dumai.kasus ini terungkap karena terjadi pemutusan kerja terhadap Sotar manungkalit secara sepihak .jadi pengelolanya adalah Ridho junaedi terang Hariyadi dan Ir Toga Tampubolon pada Horas. Ini merupakan info berharga  buat Kapolda Riau yang baru bapak Brigjen Pol Condro Kirono.

Temuan Pengurus inti LCKI Dumai terhadap  sejumlah  tempat  usaha mafia   penampung minyak ilegal ini,  LCKI  minta Kapolda Riau yang baru Brigjen POL Condro Kirono harus berani bertindak tegas. Aktivitas  usaha penampungan minyak  itu   adalah merupakan perbuatan yang melawan Hukum atau  kejahatan tegas   Ir T.Tampubolon dan   Hariyadi  menjelaskan pada tabloid  Horas.   LCKI  minta Kapolda Riau untuk bertindak tegas, agar POLRES Siak dan Polres  Bengkalis  dan Polresta Dumai,sewrta Polres Rohil untuk segera turun tangan, Tangkap mafia CPO diwilayah Hukum masing masing.termasuk pengawal usaha Mafia CPO yang   berada di lintas tanah putih –Balam Rohil, dibukit nenas kecamatan  bukit kapur Dumai,di  km 9 kulim  mandau  Duri , penampungan CPO Dekat Simpang Bangko , serta dikecamatan  tapung Hilir KM 8 Kabupaten Kampar  tersebut tegas Ir T.Tampubolon . masyarakat banyak bertanya tanya kenapa usaha mafia Minyak ilegal tersebut tidak pernah tersentuh  Hukum ???. 

Semntara berbagai kalangan banyak curiga dan menuilai bahwa usaha mfia CPO diduiga dipelihara “. Sebab, pihak oknum yang melego minyak jenis solar ataupun premium dan minyak CPO yang kerap dilakukan oknum sopir truk pengangkut CPO ke penadah dibeberapa lokasi penampungan  tadi tidak ada kedengaran yang ditangkap, ada apa sebenarnya dibalik uasaha ilegal ini ya ?? Lanjut anggota LCKI itu lagi, dilokasi  usaha ilegal tersebut  ada personil penjaganya  ,disinyalir   bodyguard yang di berdayakan  tokepemiliknya .modus itu terlihat di bukit nenas, bahkan ada  oknum yang menongkrongi usaha Mafia CPO disana ,ada pula mengaku Wartawan, wah duh malunya itu wak,”  Oknum yang mengaku Wartawan tersebut sudah saatnya organisasi Wartawan yang ada  di riau.,seperti PWI, AWI,AJI ,PWI  Reformasi,GWI bisa   melaporkan nya ke pihak berwajib , karena ulah oknum itu bisa merusak Citra Wartawan terang pengurus LCKI itu pada Horas.langkah terbaik agar oknum yang mengakungaku Wartawan itu segera  di tangkap  saja sebutnya .

Kononkeberadaan usaha CPO ilegal  seperti   di wilayah kecamatan bukit kapur disoroti berbagai kalangan dituding sebagai kawasan bebas untuk lokasi usaha ilegal. Apa yang tampak dilapangan  bisa dipahami.membuat timbunya protes dari masyarakat. Bahkan belum lama ini Ketua DPRD Dumai telah menyoroti  keras usaha ilegal itu karena berada dekat pemukiman masyarakat. “seakan  wilayah kecamatan bukit kapur tidak bertuan”  ini menjadi Virus yang berbahaya bisa merusak mentalitas generasi, karena tempat usaha ilegal penampungan CPO, keberadaannya  tidak jauh dari pemukiman masyarakat. Tetapi tidak pernah diberantas. Kok begitu ya ???untuk kasus mafia minyak ilegal ini diminta Kapolda Riau segera menangkap mafia minyak ilegal  serta personil yang menongkrongi lokasi penampungan ilegal tersebut  (TIM).

Berawal dari Penangkapan Dua Unit Mobil Container

Gudang Kayu di Muara Fajar Digrebek Polisi


Horas, Pekanbaru
Gudang kayu milik Asiong di Muara Fajar Rumbai Pekanbaru digrebek polisi. Kini, gudang tersebut telah dibuat garis polisi (police line) dan tidak dibolehkan satu orang pun masuk ke dalam area gudang perkayuaan tersebut. Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru, (15/8) pun meninjau lokasi pergudangan kayu dimaksud. 

Di dalam area gudang terdapat ratusan meter kubik kayu siap untuk diangkut untuk diekspor ke luar negeri, diantaranya kayu Darudaru. Untuk mengelabui petugas, kayu-kayu bulat kecil yang sudah dipotong-potong dalam ukuran kecil disusun ke dalam container terlebih dahulu, kemudian dipinggir conteiner disusun Sumpit. Seakan-akan muatan dari container tersebut semuanya adalah Sumpit.

Usaha ini sudah lama berjalan dan telah berulang-ulang dilakukan ekspor ke luar negeri (Cina dan Malaysia). Usaha ini dibeking oleh oknum Polda Riau berinisial Kompol MM. Atas laporan masyarakat, Polres Pekanbaru melakukan pengintaian dan mengatur strategi untuk melakukan penangkapan.

Selasa, (13/8) malam, beberapa polisi dari Satreskrim Polreta Pekanbaru telah menunggu di jalan Riau Pekanbaru. Mobil tersebut (dua unit) sejak siangnya sudah parker di SPBU Jalan Riau Ujung menunggu malam tiba. Sekitar pukul 21.00 Wib, kedua mobil tersebut melintas kemudian dilakukan pengejaran dan tepat di Pos Lantas Jalan Riau, mobil tersebut dihentikan.
Akan diekspor ke luar negeri    

Kayu ilegal jenis daru - daru yang ditangkap tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, di jalan Riau Ujung, Rumbai pada Selasa (13/8/2013) malam kemarin, ternyata hendak diekspor ke negara Cina dan Malaysia melalui pelabuhan Sei Duku, Pekanbaru. Hal ini terungkap setelah penyidik Polresta Pekanbaru memeriksa supir kontainer yang mengangkut kayu ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada tabloid Horas, Kamis (15/8/2013) mengatakan, dari penangkapan kayu ilegal itu,  pihaknya mengamankan dua orang supir kontainer dan tiga orang pekerja yang berada di gudang kayu.

‘’Keterangan yang kita himpun dari supir dan pekerja menyebutkan kayu-kayu ini akan dikirim ke Malaysia dan Cina melalui transportasi air melalui pelabuhan Sei Duku. Mereka memasang sendiri segel Bea dan Cukai pada kontainer tersebut,’’ ungkap Arief.

Untuk kepentingan penyelidikan, Arief mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua unit kontainer pembawa kayu tersebut. ‘’Kita juga memasang police line di kawasan gudang, serta mengembangkan penyelidikan termasuk berapa lama persisnya gudang itu beroperasi,’’ ujarnya.

Ia melanjutkan, personil Polresta Pekanbaru juga telah melakukan pengejaran terhadap Ai pemilik usaha kayu ilegal tersebut. Kamis (14/8/2013) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB upaya penangkapan sudah sempat dilakukan dengan mendatangi kediaman Ai di salah satu perumahan elit di Jalan Riau.

Namun sayang, Ai sudah tak berada di tempat saat itu. ‘’Semua yang terkait dengan temuan ini masih kita kejar, termasuk pemilik,’’ tegas Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar sambil mengatakan pemilik dan orang yang sudah diamankan akan dijerat dengan UU Kehutanan terkait pemanfaatan kayu dilindungi secara ilegal.
Pada kesepatan yg sama kapolresta Pekanbaru, Kombes Drs R Adang Ginanjar, mengatakan akan mengembangkan kasus ini,sampai ke pemilik atau pemodal dalam hal ini orang yang saat ini masih kita rasiakan.

Peristiwa penggagalan aksi Ilegal loging tersebut bermula pada pukul 18.00 Wib. Polisi mengintai kontainer yang dicurigai membawa kayu ilog tersebut. Saat melintas di Jalan Riau menuju pelabuhan Sei duku, polisi langsung memberhentikan kedua kontainer tersebut. Dari hasil pemeriksaan terungkap seorang perwira polisi berinisial Kompol M yang bertugas di Polda Riau menjadi seorang pengurus di perusahan UD Pemanfaatan.
“Mereka berencana membawa 6 kontainer ke pelabuhan sei duku Pekanbaru, namun baru dua kontainer yang berangkat. Mereka hendak mengirim kayu tersebut ke luar negeri,”ujar kanit Ekonomi Polresta pekanbaru IPTU Ismawansyah bersama Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada tabloid Horas Selasa (13/8) di TKP.

Kini polisi tengah melakukan pengembagan dengan menahan sementara kedua supir dan meminta oknum polisi berinisial Kompol M itu untuk diperiksa.

“Penuturan supir berinisial D, yang melakukan penyegelan kontainer itu adalah supirnya, seharusnya pihak bea cukai yang menyegel bukan supir,”ujar Arief.

Menurut Arief, jumlah tonase kayu Ilog tersebut mencapai ratusan Ton, kayunya berjenis kayu daru-daru,”katanya lagi. Sementara itu pihak polresta tetap gigih mencari bukti bukti yg lebih kuat, Pihak polres juga menahan 3 orang pekerja UD pemanfaatan yaitu Samuel Nababan, Pasaribu, Hutauruk.

Pihak Polres belum juga bisa menangkap salah satu yg mengaku sebagai pemilik usaha UD pemafaatan, yg berenisial OM, yg saat ini masih dalam daftar pencarian.

Sementara pihak pemerintah setempat RT/RW mengatakan, “kami memang tau ada perusahaan di ruang lingkup saya, tapi saya melihat itu perusahaan di bidang sumpit bukan di bidang ilegal”

Pihak bea cukai sampai saat ini tidak bisa memberikan keterangan karna pihak BC belum menerima laporan resmi. Jai kami belum bisa kasih tanggapan ya dinda, “ungkap kepala BC Riau.

Kapolsek Rumbai AKB Franky Tambunan menanggapi, pihak Polsek tetap membekap penangkapan gudang kayu illegal. Sampai saat ini saya mengintruksikan kepada anggota stan by di gudang kayu ilegal tersebut.

“Kami tidak merasa kecolongan atas penangkapan dari pihak Satreskrim Polres, karna malam itu juga kasat sudah kordinasi sama pihak kami terlebih dahulu,” tegas Franky Tambunan. Kami dari pihak Polsek tidak merasa pernah menerima yang namanya upeti. 

“Saya (Franky Tambunan) siap diperiksa di propam Polda Riau apabilah saya pernah menerima upeti,” tegas franky. (Jtk)

Warga Kulim Keberatan atas Berdirinya Gereja GPDI Mawar Saron Gereja Tersebut Tidak Memiliki Ijin

Horas, Pekanbaru
Gereja GPDI Mawar Saron yang terletak di Rt 03/17 Kelurahan Sail Kulim mendapat tantangan. Puluhan warga setempat tidak menerima kehadiran gereja tersebut karena diduga kuat tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.

Gereja tersebut didirikan pada tahun 2009 tanpa meminta persetujuan dari warga setempat. “Kami tidak pernah dimintai tanda tangan atas pendirian rumah ibadah ini,” kata warga setempat kepada Horas.

Sesuai dengan peraturan dua menteri Nomor 08 dan 09 tahun 2006, harus ada ijin mendirikan bangunan. Sebelumnya harus ada 90 orang masyarakat pengguna gereja setempat dan 60 orang dukungan warga setempat, baru bisa dibangun. 

Kemudian harus ada tandan tangan Rt, Rw, Lurah dan Camat. Kemduian tanda tangan Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB), Kepala Kantor Agama Kota Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru. 
Itupun, surat tanah harus sertifikat, baru bisa dibangun. “Ini semua tidak ada dimiliki oleh gereja tersebut. Karena itu kami sangat keberatan,” kata warga setempat kepada Horas, Sabtu, (17/8).
Gereja tersebut telah dibangun permanen sampai ke badan jalan. Karenanya, kami sangat keberatan atas pendirian gereja tersebut, kata warga lain.

Gereja GPDI Sarwon Marwon yang kini telah berdiri di tengah pemukiman warga, menurut warga setempat, tidak ada warga disana yang menjadi warga jemaatnya, semuanya dari luar.
Karena itu, mereka memohon kepada Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MH supaya meninjau gereja tersebut.

Seorang warga, FM, mengatakan tidak pernah meminta KTP dari kami sebagai warga setempat.
Gereja tersebut sangat mengganggu ketentraman masyarakat setempat. Setiap hari ada musik dan kami merasa terganggu. Anak-anak pun tidak tenang belajar, karena musiknya kuat-kuat. 
Sementara itu, Pdt Sutiono, pimpinan gereja GPDI Marwan Sarwan ketika ditanya apakah gereja tersebut sudah memiliki ijin dari pemerintah, dia tidak berkenaan menjawab. Dia hanya menyuruh wartawan untuk bertanya ke FKUB Pekanbaru. “Silahkan tanya FKUB, mereka yang berhak mengurusi soal ijin gereja,” katanya.

Dia sempat marah dan memaksa wartawan siapa yang keberatan atas berdirinya gereja tersebut. Namun dia mengatakan “saya sudah tahu siapa orangnya dan saya akan memprosesnya sesuai dengan hukum,” katanya dengan nada tinggi.

Sekali lagi saya bertanya bahwa saya hanya ingin tahu apakah bapak sudah mengantongi ijin dan dikatakan “silahkan hubungi FKUB,” katanya.*)