Daftar Blog Saya

Kamis, 07 November 2013

Partai Buruh Tegaskan Usung Nikson-Mauliate

Nikson dan Mauliate
JAKARTA, Horas
Ketua Umum Partai Buruh, Sonny Pudjisasono, dengan tegas menyatakan DPP Partai Buruh memberikan dukungan dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasangan calon Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, untuk mengikuti pemilihan Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, periode 2014-2019.

Penjelasan tersebut ia kemukakan saat hadir sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Taput, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/11).

Menurut Sonny, Partai Buruh pada awalnya memang bermaksud memberi dukungan pada pasangan calon Bupati Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Bahkan untuk memerkuat dukungan, DPP sempat mengeluarkan surat rekomendasi, agar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Buruh Taput, melakukan langkah-langkah guna memastikan pemenuhan syarat administrasi pasangan Pinondang-Ampuan yang ditetapkan Partai Buruh.

"Tapi sampai tanggal 1 Juli 2013, Pinondang-Ampuan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Dan atas hal tersebut, DPC melaporkannya kepada DPP," ujar Sonny dalam sidang PHPU yang digelar atas gugatan lima pasangan calon Bupati.

Masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

Atas laporan ini, DPP kata Sonny, akhirnya mengambil sikap. Dukungan dialihkan pada pasangan calon yang dalam sidang kali ini berstatus sebagai pihak terkait II, Nikson-Mauliate. Menurutnya ada dua alasan yang melatarbelakangi. Pertama, karena hingga batas akhir Pinondang-Ampuan belum juga memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan DPP Partai Buruh.

Alasan lain, batas waktu masa pendaftaran paslon untuk pilkada Taput, sudah akan  berakhir 6 Juli. Artinya, Partai Buruh hanya memiliki lima hari guna menentukan sikap. Jika tidak, maka terancam tidak bisa memberi dukungan pada paslon mana pun.

"Tentu kita tidak ingin tinggal diam dan hanya menjadi penonton. Karena sampai saat ini Partai Buruh dalam semua pilkada yang berlangsung di tanah air, selalu ikut berkontribusi memberi dukungan pada salah satu pasangan calon," katanya.

Karena itu pada tanggal 2 Juli 2013, DPP menurut Sonny, mengeluarkan surat rekomendasi, memberi dukungan penuh pada paslon Nikson-Mauliate. Dan sebagai wujud nyata, Sonny bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Buruh, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Buruh Taput, mengantarkan Nikson-Mauliate mendaftar ke KPU Taput, pada 6 Juli 2013.

Jawaban ini menjawab teka-teki dukungan ganda yang diberikan Partai Buruh dalam Pilkada Taput.
Dalam sidang sebelumnya, Kores Tambunan selaku Kuasa Hukum Pinondang-Ampuan, menyatakan jika Partai Buruh telah mengeluarkan surat rekomendasi mendukung kliennya. Dan surat tersebut telah berkekuatan hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk mendaftar ke KPUD, tanpa perlu pendampingan dari pimpinan Partai Buruh.
Guna memerkuat pernyataan tersebut,  Ketua DPC Partai Buruh, Husni Simangunsong, menurut Kores, juga pernah mengeluarkan surat yang ditujukan ke KPUD. Surat tersebut memertanyakan  mengapa penyelenggara pilkada belum juga memverifikasi dukungan yang diberikan Partai Buruh ke pasangan Pinondang-Ampuan.

"Ini perlu dipertanyakan yang mulia. Ada hal yang bertentangan dengan fakta. Kalau sudah ada surat pencabutan dukungan pada Pinondang-Ampuan, kenapa saksi mengajukan surat keberatan ke KPU Taput yang tidak pernah memverifikasi dukungan yang mereka berikan pada pasangan Pinondang-Ampuan,” ujar Kores dalam sidang yang digelar, di Jakarta, Jumat (1/11) kemarin.

Selain mendengar keterangan Ketua Umum DPP Partai Buruh, dalam sidang keempat PHPU Pilkada Taput kali ini  juga turut didengar keterangan dua saksi ahli yang diajukan pemohon. Masing-masing Prof.Natalaya dan Prof Laica Marzuki.

Dihadapan pimpinan sidang Hakim MK, Hamdan Zoelva, keduanya menilai KPU Sumatera Utara telah lalai mengartikan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seharusnya, KPU kembali memverifikasi seluruh dukungan partai politik yang diberikan kepada pasangan calon.
Bukan hanya sekadar menetapkan Pinondang-Ampuan sebagai paslon dengan nomor urut 8. Karena atas sikap tersebut, akhirnya mengakibatkan adanya dukungan ganda dari partai politik terhadap dua pasangan calon. Sehingga tidak heran jika kemudian jumlah paslon dalam pilkada Taput melebihi batas maksimal.

Menanggapi penjelasan tersebut, Roder Nababan selaku Kuasa Hukum Nikson-Mauliate, mengaku heran. Karena menurutnya, penyelenggara pemilu hanya dibolehkan melaksanakan perintah amar putusan. Sementara dalam putusan DKPP telah sangat jelas menyatakan, memerintahkan KPU Sumut mengambilalih untuk sementara kewenangan KPU Taput sampai hak-hak Pinondang-Ampuan dipulihkan.

Setelah mendengar keterangan para saksi, pimpinan sidang menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11) untuk mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.(gir/jpnn)


Esensi Taruhon Jual versus Dialap Jual



Sampe Purba
Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengklaim sebagai satu-satunya kebenaran, mengingat  penyelenggaraan adat yang bervariasi antar daerah , dan banyaknya pendapat yang tersebar di berbagai media, serta keterbatasan ruang penulisan.

Dewasa ini di kota-kota besar seperti Medan, Jakarta dan sekitarnya, di mana acara adat unjuk (khususnya perkawinan  berdasarkan agama Kristen), dilaksanakan di Gedung Pertemuan sebagai ganti alaman/ huta, esensi taruhon jual versus dialap jual telah mengalami pendangkalan dan penyimpangan makna dalam praktek. Dialap jual atau taruhon jual hanya menjadi sekedar menyangkut penanggungjawab penyedia gedung dan makanan untuk jamuan pesta  (tuan rumah/ nampuna alaman/ huta) dan urutan prosesi memasuki gedung dan memanggil memasuki gedung kepada hula-hula masing-masing. Di alap jual hanya diartikan bahwa pihak yang menjadi tuan rumah adalah parboru (keluarga mempelai wanita). Sebagai lanjutannya adalah bahwa urutan hak memanggil/ manomu-nomu rombongan horong hula-hula masing-masing memasuki gedung pertama-tama adalah ke pihak parboru. Barulah kemudian pihak keluarga Paranak (keluarga mempelai pria)  manomu-nomu rombongan hula-hulanya. Urutan prosesi sebaliknya akan terjadi dalam hal Taruhon Jual. Esensi sesungguhnya jauh dari pada itu.

Jual adalah sejenis tandok pandan yang dianyam sebagai tempat menyimpan benih padi/ lopok. Parboru (orangtua mempelai wanita) ketika akan menikahkan puterinya akan membekalinya dengan benih padi dari sawahnya untuk dibawa dan dikembangkan kelak bersama suaminya. Padi adalah simbol kehidupan. Dalam alam pikiran Batak (jaman dulu), pihak hula-hula adalah pengantara berkat kehidupan yang dimintakan kepada Debata Mula Jadi na bolon. Dekat dengan pengertian Jual, adalah ampang. Ampang adalah wadah anyaman rotan yang agak bulat, dengan kerangka/pilar empat. Ampang tersebut berbentuk oval, dengan bagian bawah lebih kecil dari bagian atas yang terbuka. Ampang pada umumnya berfungsi sebagai tempat beras. Umpasa Batak yang dekat dengan itu adalah “Bagas na marampang na marjual, na marsangap na martua”. Artinya suatu rumah yang dilengkapi dan berisi bekal padi yang sustainabel melanjutkan keturunan, dan juga melimpah beras untuk menopang kehidupan sehari-hari.

Dalam adat dialap jual, maka pihak paranak akan datang di pagi hari ke rumah parboru menjemput calon mempelai wanita, untuk selanjutnya diiringkan ke Gereja menerima pemberkatan nikah. Setelah pemberkatan akan dilanjutkan dengan acara unjuk/ pesta adat  di gedung yang telah disiapkan pihak parboru. Acara di pagi hari tersebut, dikenal dengan marsibuha-buhai, yaitu mamuhai (mengawali) prosesi adat. Paranak membawa makanan adat (biasanya pinahan lobu/ pinallo) yang ditaruh di dalam Ampang, serta dijunjung (dihunti) oleh boru tubu/ terdekat dari orang tua mempelai pria.  Dari sinilah datangnya pengertian bahwa dalam unsur suhi ni ampang na opat, yang menerima hak/jambar ulos sihunti ampang adalah boru tubu/hela dari orangtua pengantin laki-laki.

Pihak Parboru berserta seluruh rombongan teman semarga (dongan sabutuhanya) akan membawa beras sebagai perlambang kehidupan ke gedung tempat pesta, untuk selanjutnya diserahkan menjadi milik pihak paranak. Jual (yang berisi padi) dari orangtua pengantin wanita juga akan dibawa ke gedung,  dan dari gedung itu lah pihak paranak membawanya(mangalap) pulang ke rumahnya setelah pesta usai.  Dewasa ini, mengingat kesulitan menemukan gabah padi di kota-kota besar, isi jual pun telah berganti menjadi beras. Namun demikian, untuk tetap mempertahankan status indukan dari seluruh beras rombongan parboru, seyogianya beras yang dibawa sebagai JUAL hendaknya ditandai dan diperlakukan khusus, sebagaimana ULOS Pengantin yang juga diperlakukan khusus.

Akan halnya TARUHON JUAL, pihak Parboru lah yang datang mengantarkan (MANARUHON)  BORU ke rumah pihak Paranak. Karena acara adat dilaksanakan adalah setelah upacara pemberkatan nikah di gereja, maka adat dan prosesi TARUHON JUAL dapat dilaksanakan di Gedung. Rombongan Parboru akan masuk gedung bersama dengan mempelai wanitanya dengan membawa JUAL yang berisi padi/ beras, untuk disambut Paranak. Juru bicara/ parsinabung Parboru akan berkata : “ Sesuai dengan kesepakatan adat kita sebelumnya, dengan ini KAMI MENGANTARKAN BORU KAMI sebagai PARUMAEN/ Paniaran MUNA bersama dengan (LAOS MANGIHUTMA) JUALna”  Pihak PARANAK selanjutnya akan menerima mempelai wanita dan JUAL tersebut menjadi di rombongan mereka. Sambutannya adalah lebih kurang : “Terima kasih kepada rombongan hula-hula yang kami muliakan. Dengan ini kami terima Paniaran kami, boru muna, bersama dengan JUALnya “  Atau apabila prosesi Taruhon Jual tersebut dilakukan di pagi hari, maka MARSIBUHA-BUHAI itu adalah di tempat/ rumah tinggal Paranak. Parboru yang harus datang ke sana mengantarkan borunya bersama dengan JUAL nya. Selanjutnya mereka dapat bersama-sama mengiringkan ke Gereja untuk pemberkatan nikah.

Banyak orang tua di kota besar seperti Jakarta atau Medan yang menolak ide tersebut dengan berbagai dalil dan dalih. Diantaranya adalah menganggap berkurang “sangap/wibawa”nya kalau borunya tidak dijemput dari rumahnya dengan marsibuha-buhai untuk selanjutnya ke gereja, serta Hula-hula harus selalu dalam posisi yang lebih dihormati. Sesungguhnya, tidak ada berkurang kewibawaan pihak Parboru pada adat TARUHON JUAL. Bukankah seluruh acara lamaran, marhori-hori dinding, patua hata, dan marhusip dilaksanakan di rumah parboru?.  Kalau sudah disepakati bentuk acara (rumang ni ulaon) adalah Taruhon Jual, maka semua pihak harus konsekuen. Adat adalah ugari, andor sipaihut-ihuton (tradisi baik yang akan diikuti). Pepatah Batak menyebut : Ompu Raja di jolo martungkot siala gundi, pinukka ni Ompu Parjolo, dipaihut-ihut na parpudi. Janganlah diselewengkan makna ungkapan  tersebut dengan modifikasi dan variasi yang jauh dari esensinya. Filsafat Batak sesungguhnya telah memberikan penghormatan egaliter kepada semua pihak dalam acara adat, yang tercermin dalam ucapan RAJA. Raja ni Parboru, Raja ni Dongan Tubu, Raja ni Hula-hula, dan Raja Naliat Nalolo.

Jakarta,  November 2013
Penulis – Pemerhati Pelaksanaan Adat dan Tradisi