Nikson dan Mauliate |
JAKARTA, Horas
Ketua Umum Partai Buruh,
Sonny Pudjisasono, dengan tegas menyatakan DPP Partai Buruh memberikan dukungan
dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasangan calon Nikson
Nababan-Mauliate Simorangkir, untuk mengikuti pemilihan Bupati Tapanuli Utara
(Taput), Sumatera Utara, periode 2014-2019.
Penjelasan tersebut ia
kemukakan saat hadir sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) Pemilihan Bupati Taput, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),
Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Sonny, Partai
Buruh pada awalnya memang bermaksud memberi dukungan pada pasangan calon Bupati
Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Bahkan untuk memerkuat dukungan, DPP
sempat mengeluarkan surat rekomendasi, agar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Buruh Taput, melakukan langkah-langkah guna memastikan pemenuhan syarat
administrasi pasangan Pinondang-Ampuan yang ditetapkan Partai Buruh.
"Tapi sampai
tanggal 1 Juli 2013, Pinondang-Ampuan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Dan atas hal tersebut, DPC melaporkannya kepada DPP," ujar Sonny dalam
sidang PHPU yang digelar atas gugatan lima pasangan calon Bupati.
Masing-masing Ratna
Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat,
Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan
dan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.
Atas laporan ini, DPP
kata Sonny, akhirnya mengambil sikap. Dukungan dialihkan pada pasangan calon
yang dalam sidang kali ini berstatus sebagai pihak terkait II, Nikson-Mauliate.
Menurutnya ada dua alasan yang melatarbelakangi. Pertama, karena hingga batas
akhir Pinondang-Ampuan belum juga memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan
DPP Partai Buruh.
Alasan lain, batas waktu
masa pendaftaran paslon untuk pilkada Taput, sudah akan berakhir 6 Juli.
Artinya, Partai Buruh hanya memiliki lima hari guna menentukan sikap. Jika
tidak, maka terancam tidak bisa memberi dukungan pada paslon mana pun.
"Tentu kita tidak
ingin tinggal diam dan hanya menjadi penonton. Karena sampai saat ini Partai
Buruh dalam semua pilkada yang berlangsung di tanah air, selalu ikut
berkontribusi memberi dukungan pada salah satu pasangan calon," katanya.
Karena itu pada tanggal
2 Juli 2013, DPP menurut Sonny, mengeluarkan surat rekomendasi, memberi
dukungan penuh pada paslon Nikson-Mauliate. Dan sebagai wujud nyata, Sonny
bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Buruh, Ketua dan Sekretaris DPC Partai
Buruh Taput, mengantarkan Nikson-Mauliate mendaftar ke KPU Taput, pada 6 Juli
2013.
Jawaban ini menjawab
teka-teki dukungan ganda yang diberikan Partai Buruh dalam Pilkada Taput.
Dalam sidang sebelumnya,
Kores Tambunan selaku Kuasa Hukum Pinondang-Ampuan, menyatakan jika Partai
Buruh telah mengeluarkan surat rekomendasi mendukung kliennya. Dan surat
tersebut telah berkekuatan hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk mendaftar
ke KPUD, tanpa perlu pendampingan dari pimpinan Partai Buruh.
Guna memerkuat pernyataan
tersebut, Ketua DPC Partai Buruh, Husni Simangunsong, menurut Kores, juga
pernah mengeluarkan surat yang ditujukan ke KPUD. Surat tersebut
memertanyakan mengapa penyelenggara pilkada belum juga memverifikasi
dukungan yang diberikan Partai Buruh ke pasangan Pinondang-Ampuan.
"Ini perlu
dipertanyakan yang mulia. Ada hal yang bertentangan dengan fakta. Kalau sudah
ada surat pencabutan dukungan pada Pinondang-Ampuan, kenapa saksi mengajukan
surat keberatan ke KPU Taput yang tidak pernah memverifikasi dukungan yang
mereka berikan pada pasangan Pinondang-Ampuan,” ujar Kores dalam sidang yang
digelar, di Jakarta, Jumat (1/11) kemarin.
Selain mendengar
keterangan Ketua Umum DPP Partai Buruh, dalam sidang keempat PHPU Pilkada Taput
kali ini juga turut didengar keterangan dua saksi ahli yang diajukan
pemohon. Masing-masing Prof.Natalaya dan Prof Laica Marzuki.
Dihadapan pimpinan
sidang Hakim MK, Hamdan Zoelva, keduanya menilai KPU Sumatera Utara telah lalai
mengartikan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seharusnya,
KPU kembali memverifikasi seluruh dukungan partai politik yang diberikan kepada
pasangan calon.
Bukan hanya sekadar
menetapkan Pinondang-Ampuan sebagai paslon dengan nomor urut 8. Karena atas
sikap tersebut, akhirnya mengakibatkan adanya dukungan ganda dari partai
politik terhadap dua pasangan calon. Sehingga tidak heran jika kemudian jumlah
paslon dalam pilkada Taput melebihi batas maksimal.
Menanggapi penjelasan
tersebut, Roder Nababan selaku Kuasa Hukum Nikson-Mauliate, mengaku heran.
Karena menurutnya, penyelenggara pemilu hanya dibolehkan melaksanakan perintah
amar putusan. Sementara dalam putusan DKPP telah sangat jelas menyatakan,
memerintahkan KPU Sumut mengambilalih untuk sementara kewenangan KPU Taput
sampai hak-hak Pinondang-Ampuan dipulihkan.
Setelah mendengar
keterangan para saksi, pimpinan sidang menyatakan sidang ditutup dan akan
dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11) untuk mendengarkan kesimpulan dari para
pihak yang bersengketa.(gir/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar