Jenis barang illegal yang dijual di swalayan |
Bengkalis - Dirsus Komisi Pencari Fakta Republik Indonesia (KPF-RI)
wilayah Riau, meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM), mengusut tuntas pasar modern atau mini market dan Swalayan
diwilayah Kabupaten Kota Bengkalis. Permintaan itu berkaitan dengan beredarnya
rumor yang menyebutkan adanya sejumlah mini market dan Swalayan yang
menjual produk makanan dan obat yang tidak memenuhi per¬sya¬ratan keamanan,
khasiat/ke¬manfaatan dan mutu.
Bahkan kasus dugaan peredaran produk impor ilegalyang telah
bertahun-tahun lamanya beraksi di Kabupaten Bengkalis, disinyalir Negara
dirugikan miliaran rupiah, karena tidak tercatat pada pembayaran pajak.
Hal tersebut dikatakan Direktur Khusus Komisi Pencari Fakta Republik Indonesia (KPFRI) wilayah Riau, Edi Hadinata di Bengkalis minggu kemaren, terkait penemuan ratusan jenis barang selundupan dan palsu yang semakin marak beredar di pasar modern atau mini market dan Swalayan. Selain jenis barang obat, kos¬metik dan makanan ilegal asal Malasyia, Thailand, Cina dan Singapore, juga disinyalir tidak masuk dalam pembayaran pajak. Ia mengatakan, seharusnya semua barang dari luar negeri yang masuk ke Bengkalis, melalui rangkaian prosedur di antaranya pencatatan pembayaran pajak.
Hal tersebut dikatakan Direktur Khusus Komisi Pencari Fakta Republik Indonesia (KPFRI) wilayah Riau, Edi Hadinata di Bengkalis minggu kemaren, terkait penemuan ratusan jenis barang selundupan dan palsu yang semakin marak beredar di pasar modern atau mini market dan Swalayan. Selain jenis barang obat, kos¬metik dan makanan ilegal asal Malasyia, Thailand, Cina dan Singapore, juga disinyalir tidak masuk dalam pembayaran pajak. Ia mengatakan, seharusnya semua barang dari luar negeri yang masuk ke Bengkalis, melalui rangkaian prosedur di antaranya pencatatan pembayaran pajak.
Edi, sangat mengkhawatirkan dari sejumlah minimarket maupun
swalayan yang tersebar di Kabupaten Bengkalis, terdapat juga makanan haram
seperti produk daging babi kaleng yang didatangkan dari Cina yang tidak
terdaftar atau mencantumkan izin edar fiktif. “Kami khawatir makanan haram
jenis daging babi kaleng ilegal yang telah banyak beredar diseluruh pelosok
Desa, Kecamatan dan Kota Bengkalis selama ini,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan BPOM dia merespon isu
tersebut dengan segera merazia kasus yang satu ini, demi kemaslahatan umat
lanjutnya. “BPOM dan Dinkes segera bergerak untuk menjaga agar produk haram itu
tidak akan masuk dan beredar lagi diwilayah Kabupaten Bengkalis maupun
diseluruh Indonesia,” kata Edi.
KPFRI wilayah Riau menilai bahwa makanan label non halal banyak
beredar di pasar modern. Oleh karenanya, masyarakat (konsumen) disebutkan Edi,
mesti hati-hati saat berbelanja. Artinya, mereka harus membaca terlebih dulu
kandungan bahan makanan tersebut. “Kami meminta Pemda dan pihak terkait
segera merazia seluruh pasar modern atau minimarket dan swalayan tanpa
terkecuali, agar tidak timbul prasangka persaingan bisnis.
Disamping itu, pihaknya meminta agar Pemda Bengkalis dan pihak
terkait lainnya segera menyelidiki hasil setor bayar pajak jenis produk
barang-barang asal luar negeri selama ini. Sebab, data yang diperoleh, daftar
komuditi ekspor dan komuditi impor di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, hanya
tercatat beberapa kegiatan ekspor dan kegiatan impor saja. Seperti barang
eskpor kelapa bulat, kopra, pinang, sagu, industri dan ikan segar. Sementara
barang impor, yang izin edarnya resmi, seperti kacang kedelai, ikan teri, cabe kering,
kacang tanah, kacang hijau, kertas sembahyang, lidi sembahyang, pelampun
jaring, garut sampah, kotak nasi bungkus, cat tembok, tali plastik, kantong
plastik dan popok bayi.
Namun, bila dibandingkan dengan produk-produk barang asal luar
negeri yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis selama ini, mencapai ratusan
jenis produk. Misalnya, produk minuman kaleng kratingdaeng (RedBull) asal
Thailand, makanan kaleng (Sotong) produk Malasyia, produk susu cap junjung dari
Singapore, biskuit asal Malasyia, produk minyak sembahyang dari malaysia,
produk kecap asin asal China, produk friskies asal Malaysia, susu beruang
kaleng produk Thailand, produk daging babi kaleng impror dari China, produk
kream pembersih muka asal Thailand, dariri champ asal Singapore, produk kulit,
produk fashion serta produk laptop dan jenis produk barang lainnya asal luar
negeri ke Bengkalis-Riau yang tidak tercatat pada pendaftaran pajak. ungkap,
Edi.
Menyikapi produk ilegal yang meresahkan warga masyarakat, Kepala
Bidang perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Bengkalis, Drs, H. Raja Arlingga, angkat bicara. Raja Arlingga kepada
Berantas diruangan kerjanya mengungkapkan, kejadian adanya sejumlah mini market
dan Swalayan di Bengkalis selama ini yang semakin merajalela menjual produk
makanan dan obat yang tidak memenuhi per¬sya¬ratan keamanan,
khasiat/ke¬manfaatan dan mutu lainnya, akibat permainan dari pihak Bea Cukai
dengan pengusaha-pengusaha luar dan didalam. Masalah ini semuanya,
tanggungjawab BC disini. karena mereka yang mengawasi dan melewati
barang-barang haram itu masuk ke Kabupaten Bengkalis,,” katanya.
Ia mengatakan, seharusnya semua barang dari luar negeri yang
masuk ke Bengkalis ini, melalui rangkaian prosedur, di antaranya pencatatan
pembayaran pajak. namun, jenis barang-barang yang masuk sesuai dengan laporan
yang kami terima selama ini, hanya beberapa jenis barang saja, seperti kedelai.
Atas adanya temuan dari teman-teman Media dan LSM seperti ini
diseluruh minimarket dan swalayan yang ada, bisa aja langsung dilaporkan
kepihak terkait termasuk ke dinas ini secara tertulis. Dengan adanya
bukti-bukti seperti ini, pihak petugas BC Bengkalis dinilai lalai atau sengaja
mengabaikan prosedur. itu harus dapat dipertanggungjawabkan oleh mereka. katanya
menambahkan.
Sementara itu, seksi perlindungan konsumen Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Diah Helena mengungkapkan, satu bulan yang
lalu, pihaknya banyak menemukan produk-produk asal luar negeri yang tidak
memiliki nomor registrasi dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI serta
tidak memiliki label kadaluarsa. Hal ini terjadi didaerah Kecamatan Bantan
Kabupaten Bengkalis. “Kami memang sangat menyayangkan tindakan pengusaha yang
menjual produk bermasalah seperti kami temukan itu bulan lalu dilapangan.
apalagi seperti data yang baru ditemukan teman-teman Pers ini di sejumlah
swalayan dan minimarket di Bengkalis, itu sangat salah besar, kesal Diah
Helena.
Menyikapi persoalan peredaran produk ilegal disejumlah toko,
minimarket dan swalayan diwilayah Kabupaten Bengkalis, beberapa
pengurus/pemilik usaha, seperti Evan Swalayan, Mini Market (MM), Center Mart
dan pemilik Plaza Mandiri-Bengkalis yang dicoba dikonfirmasi Berantas secara
tertulis belum ada jawaban. Namun, pengurus Evan Swalayan yang berupaya tidak
menyebutkan jati dirinya kepada Wartawan, mengaku bahwa produk barang yang
tidak memiliki nomor registrasi dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI,
ada izin dari luar negeri, cetusnya.
Kepala Sub Seksi Pencegahan dan Penindakan pada Bea dan Cukai
Bengkalis, H Dahwir yang ditemui Berantas diruang kerjanya belum lama ini
mengatakan, “Kalau barang asal luar negeri itu kami larang masuk ke Bengkalis,
nanti BC yang disalahkan masyarakat. Memang kami kerja disini itu sebenarnya, serba
salah,” katanya…..Nantikan Ulasan berita ini selanjutnya pada Koran
SKU-Berantas Edisi 025,terbitan Rabu (20/08/2014) mendatang**Ismail** (harianberantas)