Daftar Blog Saya

Senin, 25 Agustus 2014

Pemkab Bengkalis Diminta Usut Pasar Modern dan Swalayan

Jenis barang illegal yang dijual di swalayan
Bengkalis - Dirsus Komisi Pencari Fakta Republik Indonesia (KPF-RI) wilayah Riau, meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengusut tuntas pasar modern atau mini market dan Swalayan diwilayah Kabupaten Kota Bengkalis. Permintaan itu berkaitan dengan beredarnya rumor yang menyebutkan  adanya sejumlah mini market dan Swalayan yang menjual produk makanan dan obat yang tidak memenuhi per¬sya¬ratan keamanan, khasiat/ke¬manfaatan dan mutu.
Bahkan kasus dugaan peredaran produk impor ilegalyang telah bertahun-tahun lamanya beraksi di Kabupaten Bengkalis, disinyalir Negara dirugikan miliaran rupiah, karena tidak tercatat pada pembayaran pajak.
Hal tersebut dikatakan Direktur Khusus Komisi Pencari Fakta Republik Indonesia (KPFRI) wilayah Riau, Edi Hadinata di Bengkalis minggu kemaren, terkait penemuan ratusan jenis barang selundupan dan palsu yang semakin marak beredar di pasar modern atau mini market dan Swalayan. Selain jenis barang obat, kos¬metik dan makanan ilegal asal Malasyia, Thailand, Cina dan Singapore, juga disinyalir tidak masuk dalam pembayaran pajak. Ia mengatakan, seharusnya semua barang dari luar negeri yang masuk ke Bengkalis, melalui rangkaian prosedur di antaranya pencatatan pembayaran pajak.
Edi, sangat mengkhawatirkan dari sejumlah minimarket maupun swalayan yang tersebar di Kabupaten Bengkalis, terdapat juga makanan haram seperti produk daging babi kaleng yang didatangkan dari Cina yang tidak terdaftar atau mencantumkan izin edar fiktif. “Kami khawatir makanan haram jenis daging babi kaleng ilegal yang telah banyak beredar diseluruh pelosok Desa, Kecamatan dan Kota Bengkalis selama ini,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan BPOM dia merespon isu tersebut dengan segera merazia kasus yang satu ini, demi kemaslahatan umat lanjutnya. “BPOM dan Dinkes segera bergerak untuk menjaga agar produk haram itu tidak akan masuk dan beredar lagi diwilayah Kabupaten Bengkalis maupun diseluruh Indonesia,” kata Edi.
KPFRI wilayah Riau menilai bahwa makanan label non halal banyak beredar di pasar modern. Oleh karenanya, masyarakat (konsumen) disebutkan Edi, mesti hati-hati saat berbelanja. Artinya, mereka harus membaca terlebih dulu kandungan bahan makanan tersebut. “Kami meminta Pemda dan pihak terkait  segera merazia seluruh pasar modern atau minimarket dan swalayan tanpa terkecuali, agar tidak timbul prasangka persaingan bisnis.
Disamping itu, pihaknya meminta agar Pemda Bengkalis dan pihak terkait lainnya segera menyelidiki hasil setor bayar pajak jenis produk barang-barang asal luar negeri selama ini. Sebab, data yang diperoleh, daftar komuditi ekspor dan komuditi impor di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, hanya tercatat beberapa kegiatan ekspor dan kegiatan impor saja. Seperti barang eskpor kelapa bulat, kopra, pinang, sagu, industri dan ikan segar. Sementara barang impor, yang izin edarnya resmi, seperti kacang kedelai, ikan teri, cabe kering, kacang tanah, kacang hijau, kertas sembahyang, lidi sembahyang, pelampun jaring, garut sampah, kotak nasi bungkus, cat tembok, tali plastik, kantong plastik dan popok bayi.
Namun, bila dibandingkan dengan produk-produk barang asal luar negeri yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis selama ini, mencapai ratusan jenis produk. Misalnya, produk minuman kaleng kratingdaeng (RedBull) asal Thailand, makanan kaleng (Sotong) produk Malasyia, produk susu cap junjung dari Singapore, biskuit asal Malasyia, produk minyak sembahyang dari malaysia, produk kecap asin asal China, produk friskies asal Malaysia, susu beruang kaleng produk Thailand, produk daging babi kaleng impror dari China, produk kream pembersih muka asal Thailand, dariri champ asal Singapore, produk kulit, produk fashion serta produk laptop dan jenis produk barang lainnya asal luar negeri ke Bengkalis-Riau yang tidak tercatat pada pendaftaran pajak. ungkap, Edi.
Menyikapi produk ilegal yang meresahkan warga masyarakat, Kepala Bidang perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Drs, H. Raja Arlingga, angkat bicara. Raja Arlingga kepada Berantas diruangan kerjanya mengungkapkan, kejadian adanya sejumlah mini market dan Swalayan di Bengkalis selama ini yang semakin merajalela menjual produk makanan dan obat yang tidak memenuhi per¬sya¬ratan keamanan, khasiat/ke¬manfaatan dan mutu lainnya, akibat permainan dari pihak Bea Cukai dengan pengusaha-pengusaha luar dan didalam. Masalah ini semuanya, tanggungjawab BC disini. karena mereka yang mengawasi dan melewati barang-barang haram itu masuk ke Kabupaten Bengkalis,,” katanya.
Ia mengatakan, seharusnya semua barang dari luar negeri yang masuk ke Bengkalis ini, melalui rangkaian prosedur, di antaranya pencatatan pembayaran pajak. namun, jenis barang-barang yang masuk sesuai dengan laporan yang kami terima selama ini, hanya beberapa jenis barang saja, seperti kedelai.
Atas adanya temuan dari teman-teman Media dan LSM seperti ini diseluruh minimarket dan swalayan yang ada, bisa aja langsung dilaporkan kepihak terkait termasuk ke dinas ini secara tertulis. Dengan adanya bukti-bukti seperti ini, pihak petugas BC Bengkalis dinilai lalai atau sengaja mengabaikan prosedur. itu harus dapat dipertanggungjawabkan oleh mereka. katanya menambahkan.
Sementara itu, seksi perlindungan konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Diah Helena mengungkapkan, satu bulan yang lalu, pihaknya banyak menemukan produk-produk asal luar negeri yang tidak memiliki nomor registrasi dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI serta tidak memiliki label kadaluarsa. Hal ini terjadi didaerah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. “Kami memang sangat menyayangkan tindakan pengusaha yang menjual produk bermasalah seperti kami temukan itu bulan lalu dilapangan. apalagi seperti data yang baru ditemukan teman-teman Pers ini di sejumlah swalayan dan minimarket di Bengkalis, itu sangat salah besar, kesal Diah Helena.
Menyikapi persoalan peredaran produk ilegal disejumlah toko, minimarket dan swalayan diwilayah Kabupaten Bengkalis, beberapa pengurus/pemilik usaha, seperti Evan Swalayan, Mini Market (MM), Center Mart dan pemilik Plaza Mandiri-Bengkalis yang dicoba dikonfirmasi Berantas secara tertulis belum ada jawaban. Namun, pengurus Evan Swalayan yang berupaya tidak menyebutkan jati dirinya kepada Wartawan, mengaku bahwa produk barang yang tidak memiliki nomor registrasi dari Badan POM RI atau Departemen Kesehatan RI, ada izin dari luar negeri, cetusnya.

Kepala Sub Seksi Pencegahan dan Penindakan pada Bea dan Cukai Bengkalis, H Dahwir yang ditemui Berantas diruang kerjanya belum lama ini mengatakan, “Kalau barang asal luar negeri itu kami larang masuk ke Bengkalis, nanti BC yang disalahkan masyarakat. Memang kami kerja disini itu sebenarnya, serba salah,” katanya…..Nantikan Ulasan berita ini selanjutnya pada Koran SKU-Berantas Edisi 025,terbitan Rabu (20/08/2014) mendatang**Ismail** (harianberantas)

ROKOK LUFFMAN TANPA BANDROL BEREDAR LUAS DI PEKANBARU

Rokok Luffman
Pekanbaru, Horas Indonesia - Satu bulan terakhir ini, di Kota Pekanbaru, beredar luas rokok merk Luffman tanda bandrol ada warna putih dan merah. Untuk mendapatkan rokok ini sangat mudah dan dijual di warung-warung.
Menurut beberapa pemilik warung, yang ditanyai THI, beberapa hari terakhir ini, rokok ini diantar langsung oleh beberapa orang sales ke toko-toko dan warung. Harganya, sangat murah Rp 6.000 per bungkus. Bila membeli satu pak Rp 55.000. 
Dalam kemasannya tertulis "Khusus Kawasan Bebas". Menurut cerita dari mulut ke mulut, rokok ini diproduksi di Batam. Maka, bila kita ingin membeli rokok ini kepada penjual di warung harus kita sebut "Ada rokok Batam". Akan dijawab lagi, yang merah atau yang putih. 
Rokok ini masuk ke kawasan Pekanbaru tanpa pajak. Ini bisa dibuktikan dengan tidak dicantumkanya bandrol di kemasannya. Bisa dipastikan bahwa rokok Luffman ini masuk tanpa adanya pengawasan dari intansi terkait.
Lalu, kenapa aparat terkait lainnya seperti YLKI diam? Dimana polisi yang selama ini bisa membongkar kasus Narkoba, dimana petugas kantor bea dan cukai?.  Sama seperti rokok lainnya, terdapat gambar yang sangat menyeramkan dan ditulis "Peringatan....Merokok Membunuhmu". Kepada petugas yang berwenang diminta supaya merajia jenis rokok ini, segera. (IH)