Horas, Pekanbaru
Gereja GPDI Mawar Saron yang terletak di Rt 03/17 Kelurahan Sail Kulim mendapat tantangan. Puluhan warga setempat tidak menerima kehadiran gereja tersebut karena diduga kuat tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Gereja tersebut didirikan pada tahun 2009 tanpa meminta persetujuan dari warga setempat. “Kami tidak pernah dimintai tanda tangan atas pendirian rumah ibadah ini,” kata warga setempat kepada Horas.
Sesuai dengan peraturan dua menteri Nomor 08 dan 09 tahun 2006, harus ada ijin mendirikan bangunan. Sebelumnya harus ada 90 orang masyarakat pengguna gereja setempat dan 60 orang dukungan warga setempat, baru bisa dibangun.
Kemudian harus ada tandan tangan Rt, Rw, Lurah dan Camat. Kemduian tanda tangan Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB), Kepala Kantor Agama Kota Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru.
Itupun, surat tanah harus sertifikat, baru bisa dibangun. “Ini semua tidak ada dimiliki oleh gereja tersebut. Karena itu kami sangat keberatan,” kata warga setempat kepada Horas, Sabtu, (17/8).
Gereja tersebut telah dibangun permanen sampai ke badan jalan. Karenanya, kami sangat keberatan atas pendirian gereja tersebut, kata warga lain.
Gereja GPDI Sarwon Marwon yang kini telah berdiri di tengah pemukiman warga, menurut warga setempat, tidak ada warga disana yang menjadi warga jemaatnya, semuanya dari luar.
Karena itu, mereka memohon kepada Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MH supaya meninjau gereja tersebut.
Seorang warga, FM, mengatakan tidak pernah meminta KTP dari kami sebagai warga setempat.
Gereja tersebut sangat mengganggu ketentraman masyarakat setempat. Setiap hari ada musik dan kami merasa terganggu. Anak-anak pun tidak tenang belajar, karena musiknya kuat-kuat.
Sementara itu, Pdt Sutiono, pimpinan gereja GPDI Marwan Sarwan ketika ditanya apakah gereja tersebut sudah memiliki ijin dari pemerintah, dia tidak berkenaan menjawab. Dia hanya menyuruh wartawan untuk bertanya ke FKUB Pekanbaru. “Silahkan tanya FKUB, mereka yang berhak mengurusi soal ijin gereja,” katanya.
Dia sempat marah dan memaksa wartawan siapa yang keberatan atas berdirinya gereja tersebut. Namun dia mengatakan “saya sudah tahu siapa orangnya dan saya akan memprosesnya sesuai dengan hukum,” katanya dengan nada tinggi.
Sekali lagi saya bertanya bahwa saya hanya ingin tahu apakah bapak sudah mengantongi ijin dan dikatakan “silahkan hubungi FKUB,” katanya.*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar