Gudang Kayu di Muara Fajar Digrebek Polisi
Horas, Pekanbaru
Gudang kayu milik Asiong di Muara Fajar Rumbai Pekanbaru digrebek polisi. Kini, gudang tersebut telah dibuat garis polisi (police line) dan tidak dibolehkan satu orang pun masuk ke dalam area gudang perkayuaan tersebut. Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru, (15/8) pun meninjau lokasi pergudangan kayu dimaksud.
Di dalam area gudang terdapat ratusan meter kubik kayu siap untuk diangkut untuk diekspor ke luar negeri, diantaranya kayu Darudaru. Untuk mengelabui petugas, kayu-kayu bulat kecil yang sudah dipotong-potong dalam ukuran kecil disusun ke dalam container terlebih dahulu, kemudian dipinggir conteiner disusun Sumpit. Seakan-akan muatan dari container tersebut semuanya adalah Sumpit.
Usaha ini sudah lama berjalan dan telah berulang-ulang dilakukan ekspor ke luar negeri (Cina dan Malaysia). Usaha ini dibeking oleh oknum Polda Riau berinisial Kompol MM. Atas laporan masyarakat, Polres Pekanbaru melakukan pengintaian dan mengatur strategi untuk melakukan penangkapan.
Selasa, (13/8) malam, beberapa polisi dari Satreskrim Polreta Pekanbaru telah menunggu di jalan Riau Pekanbaru. Mobil tersebut (dua unit) sejak siangnya sudah parker di SPBU Jalan Riau Ujung menunggu malam tiba. Sekitar pukul 21.00 Wib, kedua mobil tersebut melintas kemudian dilakukan pengejaran dan tepat di Pos Lantas Jalan Riau, mobil tersebut dihentikan.
Akan diekspor ke luar negeri
Kayu ilegal jenis daru - daru yang ditangkap tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, di jalan Riau Ujung, Rumbai pada Selasa (13/8/2013) malam kemarin, ternyata hendak diekspor ke negara Cina dan Malaysia melalui pelabuhan Sei Duku, Pekanbaru. Hal ini terungkap setelah penyidik Polresta Pekanbaru memeriksa supir kontainer yang mengangkut kayu ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada tabloid Horas, Kamis (15/8/2013) mengatakan, dari penangkapan kayu ilegal itu, pihaknya mengamankan dua orang supir kontainer dan tiga orang pekerja yang berada di gudang kayu.
‘’Keterangan yang kita himpun dari supir dan pekerja menyebutkan kayu-kayu ini akan dikirim ke Malaysia dan Cina melalui transportasi air melalui pelabuhan Sei Duku. Mereka memasang sendiri segel Bea dan Cukai pada kontainer tersebut,’’ ungkap Arief.
Untuk kepentingan penyelidikan, Arief mengatakan pihaknya sudah mengamankan dua unit kontainer pembawa kayu tersebut. ‘’Kita juga memasang police line di kawasan gudang, serta mengembangkan penyelidikan termasuk berapa lama persisnya gudang itu beroperasi,’’ ujarnya.
Ia melanjutkan, personil Polresta Pekanbaru juga telah melakukan pengejaran terhadap Ai pemilik usaha kayu ilegal tersebut. Kamis (14/8/2013) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB upaya penangkapan sudah sempat dilakukan dengan mendatangi kediaman Ai di salah satu perumahan elit di Jalan Riau.
Namun sayang, Ai sudah tak berada di tempat saat itu. ‘’Semua yang terkait dengan temuan ini masih kita kejar, termasuk pemilik,’’ tegas Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar sambil mengatakan pemilik dan orang yang sudah diamankan akan dijerat dengan UU Kehutanan terkait pemanfaatan kayu dilindungi secara ilegal.
Pada kesepatan yg sama kapolresta Pekanbaru, Kombes Drs R Adang Ginanjar, mengatakan akan mengembangkan kasus ini,sampai ke pemilik atau pemodal dalam hal ini orang yang saat ini masih kita rasiakan.
Peristiwa penggagalan aksi Ilegal loging tersebut bermula pada pukul 18.00 Wib. Polisi mengintai kontainer yang dicurigai membawa kayu ilog tersebut. Saat melintas di Jalan Riau menuju pelabuhan Sei duku, polisi langsung memberhentikan kedua kontainer tersebut. Dari hasil pemeriksaan terungkap seorang perwira polisi berinisial Kompol M yang bertugas di Polda Riau menjadi seorang pengurus di perusahan UD Pemanfaatan.
“Mereka berencana membawa 6 kontainer ke pelabuhan sei duku Pekanbaru, namun baru dua kontainer yang berangkat. Mereka hendak mengirim kayu tersebut ke luar negeri,”ujar kanit Ekonomi Polresta pekanbaru IPTU Ismawansyah bersama Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada tabloid Horas Selasa (13/8) di TKP.
Kini polisi tengah melakukan pengembagan dengan menahan sementara kedua supir dan meminta oknum polisi berinisial Kompol M itu untuk diperiksa.
“Penuturan supir berinisial D, yang melakukan penyegelan kontainer itu adalah supirnya, seharusnya pihak bea cukai yang menyegel bukan supir,”ujar Arief.
Menurut Arief, jumlah tonase kayu Ilog tersebut mencapai ratusan Ton, kayunya berjenis kayu daru-daru,”katanya lagi. Sementara itu pihak polresta tetap gigih mencari bukti bukti yg lebih kuat, Pihak polres juga menahan 3 orang pekerja UD pemanfaatan yaitu Samuel Nababan, Pasaribu, Hutauruk.
Pihak Polres belum juga bisa menangkap salah satu yg mengaku sebagai pemilik usaha UD pemafaatan, yg berenisial OM, yg saat ini masih dalam daftar pencarian.
Sementara pihak pemerintah setempat RT/RW mengatakan, “kami memang tau ada perusahaan di ruang lingkup saya, tapi saya melihat itu perusahaan di bidang sumpit bukan di bidang ilegal”
Pihak bea cukai sampai saat ini tidak bisa memberikan keterangan karna pihak BC belum menerima laporan resmi. Jai kami belum bisa kasih tanggapan ya dinda, “ungkap kepala BC Riau.
Kapolsek Rumbai AKB Franky Tambunan menanggapi, pihak Polsek tetap membekap penangkapan gudang kayu illegal. Sampai saat ini saya mengintruksikan kepada anggota stan by di gudang kayu ilegal tersebut.
“Kami tidak merasa kecolongan atas penangkapan dari pihak Satreskrim Polres, karna malam itu juga kasat sudah kordinasi sama pihak kami terlebih dahulu,” tegas Franky Tambunan. Kami dari pihak Polsek tidak merasa pernah menerima yang namanya upeti.
“Saya (Franky Tambunan) siap diperiksa di propam Polda Riau apabilah saya pernah menerima upeti,” tegas franky. (Jtk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar