Daftar Blog Saya

Rabu, 31 Juli 2013

Sidang Gugatan Meninggalnya Vetry Purba Ketua Majelis Hakim Sarankan Kedua Belah Pihak Berdamai

Tarutung, Horas
Sidang kedua gugatan perdata No. 20/PDT.G/2013/PN Tarutung oleh Pandapotan Purba orang tua dari Vetry Purba seorang pelajar di SMAN 2 yang meninggal dunia akibat salah penanganan saat operasi Hernia  oleh tim dokter Rumah Sakit Swadana Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara  tanggal 25 Juni 2013 yang lalu digelar Rabu ( 24/7) di PN Tarutung.

Sidang kedua  dihadiri penggugat Pandapotan Purba dan istrinya Lumasta Sitompul, serta keluarga didampingi Tim Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Roder Nababan, SH melawan tergugat I dr Saut Hutasoit, SP.AN (diwakili), tergugat II dr Jassy,SP.BU ( tidak hadir), tergugat III Hendrik Purba,SH selaku Plt  Rumah Sakit Swadana (hadir), tergugat IV dr Bobby Simanjuntak selaku Plt Kadis Kesehatan ( diwakili )  dan tergugat V Torang Lumbantobing selaku Bupati Taput ( diwakili ) ditutup dengan saran dari Ketua Majelis Hakim  Rosmina Simbolon,SH dengan anggotanya Melinda Aritonang  dan Relson Nababan,SH  agar ditempuh dengan proses berdamai.

Pantauan Wartawan,  Ketua Majelis Hakim Rosmina Simbolon, SH saat memulai proses persidangan menanyakan masing-masing kehadiran para penggugat dan tergugat apakah secara langsung atau diwakili, dari kelima penggugat hanya tergugat II dr Jassy yang tidak hadir ataupun menghadirkan kuasanya dan untuk ini Ketua Majelis menyarankan untuk di sidang berikutnya agar Panitera melayangkan surat untuk menghadiri sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim Rosmina Simbolon, SH dalam persidangan menyarankan sesuai dengan peraturan MA ada diatur upaya perdamaian bagi kedua belah dan kedua belah pihak sama-sama menyetujui mediasi serta menyerahkannya ke Majelis Hakim. Dalam hal ini Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator Yudi Dharma untuk  menjembatani perdamaian kedua belah pihak  selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu 21 Agustus .

Roder Nababan,SH selaku Kuasa Hukum Penggugat dari  LBH Sekolah kepada kepada Wartawan mengatakan sidang kedua ini pihaknya menghormati permintaan majelis untuk upaya berdamai karena hal tersebut ada diatur didalam peraturan MA. Kata Roder lagi, namun pihaknya masih menunggu apakah usul mediasi yang akan ditawarkan oleh penggugat kalau cocok kita terima, tapi bila tidak proses akan kita lanjutkan. “ Materi gugatan telah kita susun yakni perbuatan melawan hukum atas tindakan tergugat I dan II yang tidak sesuai prosedur UU no 44 tahun 2004 tentang praktek kedokteran , UU  no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 190 ayat 1 dan ayat 2 serta UU tentang Rumah Sakit tahun 2009 dengan tuntutan materil dan immateril sebesar Rp 1.001.200.000 ( satu milyar satu juta rupiah), “ tandas Roder.
Sementara itu secara terpisah  Ir Poltak Pakpahan selaku ketua komisi C yang membidangi kesehatan saat dimintai pendapatnya di ruang kerjanya mengatakan pihak RSU Swadana Tarutung harus bertanggung jawab mengenai masalah ini khususnya Plt Direktur Henry Purba karena dia merupakan pimpinan di instansi tersebut.

Kita sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya kasus yang mempermalukan rumah sakit satu-satunya yang ada di Taput. Komisi C telah berulang kali menyampaikan teguran dan pemanggilan kepada Plt Direktur untuk memperbaiki kinerjanya namun sepertinya kurang ditanggapi,” ujar politisi PDIP ini.
Namun karena masalah ini sudah masuk ranah hukum, kita tunggulah hasilnya dulu namun DPRD akan tetap mengawal masalah ini karena sudah mengambil korban jiwa, tandas Poltak Pakpahan.
(Jeremia Hutahaean)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar