Daftar Blog Saya

Selasa, 16 September 2014

KPK Cegah Raja Bonaran Situmeang


JAKARTA, Horas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas memeroses kasus dugaan suap Rp1,8 miliar dalam pengurusan sengketa Pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara 2011.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Hari ini Bonaran langsung dicegah. KPK juga memeriksa lima saksi pertama.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK sudah melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bonaran. 
Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Pasalnya saat yang bersangkutan diperiksa nantinya tidak sedang berada di luar negeri.
“Pencegahan RBS berlaku sejak hari ini tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan,” kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/8/2014) malam.
Hari ini penyidik memeriksa mantan anggota DPRD Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, mantan Ketua KPU Sumut sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Irham Buana Nasution, Ketua KPU Tapteng Dewi Elfriana, ajudan Bonaran Daniel Situmeang, dan M. Ridho alias Pito (swasta).
Johan menuturkan, pemeriksaan kelima saksi ini tentu untuk merangkai konstruksi pidana penyuapan yang disangkakan kepada Bonaran. Meski begitu, Johan belum mengetahui bagaimana keterangan mereka yang disampaikan ke penyidik.
“Lima orang itu hadir dan sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.
Dia membenarkan, di antara mereka sudah ada yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Di antaranya Bakhtiar, Irham, Dewi Elfriana, dan Daniel. Meski begitu tuturnya, keterangan mereka saat itu tentu untuk kepentingan mendakwa dan membuktikan penerimaan Akil. (net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar